Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan: JKK, JKM, dan JKP yang Sering Terlewat di Medan

RinduTenang

Penulis

6 Tayangan
6 Menit Membaca
Kenapa Perusahaan Wajib Ada K3 dan Sertifikasinya

Di banyak perusahaan Medan, urusan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dipegang admin HR, sementara urusan K3 dipegang tim safety. Dua tim ini jarang ngobrol. Akibatnya, pas ada kecelakaan kerja atau karyawan di-PHK, baru ketahuan ada data upah yang tidak sesuai, laporan telat, atau kepesertaan yang bolong.

Artikel ini merapikan hubungan keduanya. Kita bahas tiga program yang paling dekat dengan dunia K3 dan HR: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Angka-angka regulasi di bawah kami ambil dari PP 6 Tahun 2025 dan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kasus spesifik, tetap cek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Kenapa K3 dan BPJS Ketenagakerjaan Itu Satu Paket

K3 bertujuan mencegah kecelakaan. BPJS Ketenagakerjaan (khususnya JKK) menanggung dampaknya kalau pencegahan gagal. Keduanya saling terkait:

  • Tingkat risiko lingkungan kerja menentukan besar iuran JKK.
  • Laporan kecelakaan kerja ke BPJS punya tenggat waktu.
  • Data upah yang dilaporkan menentukan nilai santunan.
  • Catatan kecelakaan yang buruk biasanya terlihat juga di audit K3 dan layanan pelatihan K3 Medan yang kamu ikuti.

Intinya: perusahaan yang rapi di K3 tapi berantakan di kepesertaan tetap menanggung risiko finansial.

JKK: Ditanggung Saat Kecelakaan Kerja Terjadi

JKK melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta penyakit akibat kerja. Iuran JKK sepenuhnya dibayar pemberi kerja, bukan dipotong dari gaji karyawan.

Iuran JKK per tingkat risiko (setelah PP 6/2025)

PP 6 Tahun 2025 merekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% untuk mendanai JKP. Hasilnya, iuran JKK per kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

Tingkat risiko Iuran JKK (dari upah sebulan)
Sangat rendah 0,10%
Rendah 0,40%
Sedang 0,75%
Tinggi 1,13%
Sangat tinggi 1,60%

Perlu dicatat, kelompok mana yang berlaku untuk usahamu ditentukan berdasarkan jenis usaha. Jangan tebak sendiri. Tanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan lewat nomor kepesertaan perusahaan.

Contoh sederhana

Pabrik pengolahan di kawasan industri dengan upah dilaporkan Rp5.000.000 per orang. Kalau masuk kelompok risiko tinggi (1,13%), iuran JKK per orang sekitar Rp56.500 per bulan. Untuk 100 pekerja, sekitar Rp5,65 juta per bulan. Angka itu jauh lebih kecil dibanding biaya satu kecelakaan serius yang tidak tercover karena kepesertaan bolong.

Laporan Kecelakaan Kerja: Jangan Ditunda

Aturan teknisnya ada di Permenaker 5 Tahun 2021 (beserta perubahannya). Prinsip umumnya, pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, dimulai dengan laporan tahap I yang batas waktunya sangat pendek sejak kejadian. Kami sarankan HR menjadwalkan pengecekan batas waktu persisnya langsung di kanal BPJS karena ketentuan teknis bisa berubah lewat peraturan perubahan.

Praktik yang membantu di lapangan:

  1. Tunjuk satu penanggung jawab pelaporan. Biasanya HR atau petugas K3 yang sudah dilatih.
  2. Siapkan paket dokumen standar. KTP, kartu peserta, surat keterangan dokter, kronologi kejadian, dan data upah.
  3. Hubungkan dengan investigasi internal. Hasil investigasi kecelakaan kerja dipakai sebagai bahan laporan dan perbaikan.
  4. Catat kecelakaan ringan dan near-miss. Tidak semua kasus perlu klaim, tapi semua perlu tercatat. Lihat juga panduan soal near miss.

JKM: Perlindungan untuk Keluarga

JKM memberi santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Iuran JKM dibayar pemberi kerja. Bagi HR, hal terpenting bukan hitung-hitungan iurannya, melainkan kelengkapan data ahli waris dan data pribadi karyawan. Klaim sering tertunda bukan karena ditolak, melainkan karena data tidak cocok antara KTP, kartu keluarga, dan data kepesertaan.

JKP: Perlindungan Saat Terkena PHK

JKP adalah program yang paling sering disalahpahami. Berikut ketentuan intinya berdasarkan PP 6 Tahun 2025 dan informasi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Manfaat uang tunai: 60% dari upah, setiap bulan, paling lama 6 bulan.
  • Batas atas upah: Rp5.000.000. Upah di atas itu dihitung sebesar batas atas.
  • Masa iur: minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
  • Pengajuan: paling lambat 6 bulan sejak PHK.
  • Cakupan: PHK pada hubungan kerja PKWTT maupun PKWT. Untuk PKWT, manfaat diberikan jika PHK oleh pengusaha terjadi sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
  • Tidak berlaku untuk PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
  • Penerima harus bersedia bekerja kembali.

Soal iuran, JKP didanai dari iuran 0,36% dari upah sebulan, bersumber dari Pemerintah Pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,14%). Artinya pekerja tidak membayar iuran JKP, dan tidak ada tambahan potongan dari gaji.

Satu poin penting untuk perusahaan: jika pengusaha menunggak iuran JKK sampai tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai ke peserta, lalu pengusaha wajib melunasi tunggakan. Jadi menunggak itu tidak menghilangkan hak karyawan, hanya menumpuk masalah bagi perusahaan. Bacaan lanjutan soal proses PHK ada di panduan PHK dan pesangon.

Kesalahan Umum Perusahaan di Medan

1. Melaporkan upah lebih kecil dari yang sebenarnya

Tujuannya hemat iuran. Dampaknya, santunan JKK berbasis upah yang dilaporkan, sehingga karyawan menerima lebih sedikit saat dibutuhkan. Ini juga rawan sengketa.

2. Karyawan kontrak dan harian tidak didaftarkan

Karyawan PKWT, tenaga proyek, dan pekerja harian tetap punya hubungan kerja. Kontraktor di area pabrik juga perlu dipastikan kepesertaannya. Cek syarat K3 kontraktor dalam prakualifikasi.

3. Data tidak diperbarui

Karyawan resign, mutasi, atau naik gaji tapi data tidak diubah. Saat klaim, data tidak sinkron.

4. K3 dianggap biaya, bukan penurun risiko

Padahal program K3 yang konsisten, seperti safety induction dan inspeksi rutin, menurunkan frekuensi kecelakaan sehingga lebih sedikit klaim, downtime, dan investigasi.

Checklist Kepatuhan untuk HR dan K3

Gunakan daftar ini setiap kuartal:

  • [ ] Semua pekerja (tetap, kontrak, harian) terdaftar di program yang wajib.
  • [ ] Upah yang dilaporkan sesuai slip gaji terbaru.
  • [ ] Kelompok tingkat risiko dan tarif JKK dikonfirmasi tertulis dari BPJS.
  • [ ] Iuran dibayar tepat waktu, tidak ada tunggakan.
  • [ ] Ada SOP pelaporan kecelakaan dengan penanggung jawab dan dokumen standar.
  • [ ] Data ahli waris dan data pribadi karyawan sudah sinkron dengan KTP/KK.
  • [ ] HR mengetahui syarat JKP dan dapat memandu karyawan terdampak PHK.
  • [ ] Rekap kecelakaan dibahas di rapat P2K3 setiap bulan.

Peran Sertifikasi dalam Kepatuhan

Kepesertaan BPJS hanya satu sisi. Sisi satunya, kompetensi orang yang mengelola K3 dan SDM:

  • Ahli K3 Umum membantu mengidentifikasi tingkat risiko dan menyusun program pencegahan. Panduannya ada di sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker vs BNSP.
  • Sertifikasi Human Capital BNSP membekali HR untuk mengelola administrasi ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial dan hubungan industrial. Lihat sertifikasi HR BNSP untuk jenjang staf sampai manajer.

Rindu Tenang Indonesia mendampingi perusahaan di Medan dan Sumatera Utara yang ingin tim K3 dan HR-nya tersertifikasi resmi.

FAQ Singkat

Apakah iuran JKK dipotong dari gaji karyawan?
Tidak. Iuran JKK dibayar pemberi kerja.

Berapa manfaat JKP maksimal?
60% dari upah, maksimal 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000 sebagai dasar hitung.

Karyawan resign bisa dapat JKP?
Tidak. Pengunduran diri termasuk alasan yang dikecualikan.

Dari mana tahu tarif JKK perusahaan saya?
Dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis usaha dan kelompok tingkat risikonya. Minta konfirmasi tertulis.

Penutup

BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi. Ia jaring pengaman bagi pekerja dan perusahaan sekaligus. Mulai dari hal sederhana: cek data upah, cek tarif JKK, dan tunjuk penanggung jawab pelaporan kecelakaan. Setelah itu, perkuat sisi pencegahan lewat K3 yang terstruktur.

Butuh pendampingan sertifikasi K3 atau HR untuk tim di Medan, Deli Serdang, atau Sumut? Hubungi tim Rindu Tenang Indonesia.

Sumber: PP Nomor 6 Tahun 2025 (perubahan atas PP 37/2021 tentang JKP) dan halaman JKP BPJS Ketenagakerjaan. Permenaker 5 Tahun 2021 tentang tata cara JKK, JKM, dan JHT.

Penulis di Rindu Tenang Indonesia

PT Rindu Tenang Indonesia adalah event planner di Medan yang menyediakan layanan MICE, corporate event, seminar, pelatihan, dan event planning profesional untuk instansi dan perusahaan.

Artikel Terkait

Hubungi Kami