Di banyak pabrik, ada satu angka yang tertempel di dinding TPS limbah B3: 90 hari. Angka itu benar untuk sebagian penghasil limbah, tapi tidak untuk semua. Kalau bengkel kecil di Medan memakai angka yang sama dengan pabrik kelapa sawit, salah satunya hampir pasti keliru, entah terlalu longgar atau terlalu ketat.
Tulisan ini membahas waktu penyimpanan limbah B3 menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021: tiga angka yang berlaku, cara menghitungnya, apa yang harus dilakukan kalau lewat batas, dan apa yang perlu ada di tempat penyimpanan sementara (TPS) supaya tidak jadi temuan saat pemeriksaan.
Catatan: ini panduan umum dari sisi K3 dan operasional. Klasifikasi limbah dan kewajiban izin perusahaan Anda sebaiknya dipastikan ke dinas lingkungan hidup atau konsultan lingkungan, karena tergantung jenis usaha dan jenis limbahnya.
Aturan intinya: bukan satu angka, tapi tiga
Pasal 79 Permen LHK 6/2021 mewajibkan penghasil limbah B3 menyimpan limbahnya paling lama sekian hari, dihitung sejak limbah dihasilkan. Angkanya bergantung pada dua hal: berapa kilogram yang dihasilkan per hari, dan kategori limbahnya.
| Kondisi limbah | Batas simpan paling lama |
|---|---|
| Dihasilkan 50 kg per hari atau lebih | 90 hari |
| Kurang dari 50 kg per hari, limbah B3 kategori 1 | 180 hari |
| Kurang dari 50 kg per hari, kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum | 365 hari |
| Kategori 2 dari sumber spesifik khusus | 365 hari |
Beberapa hal yang sering terlewat dari tabel itu:
- Patokannya berat per hari, bukan total di TPS. Drum yang baru terisi separuh setelah berbulan-bulan tetap berjalan jamnya.
- Hitungan dimulai sejak limbah dihasilkan, bukan sejak drum penuh atau sejak dipindah ke TPS.
- Kategori (1 atau 2) dan sumber (spesifik atau tidak) ditentukan dari lampiran peraturan. Oli bekas, aki bekas, dan majun terkontaminasi bukan otomatis satu kelompok. Cek jenis limbah Anda satu per satu.
Contoh membaca batasnya
Bayangkan tiga lokasi di Medan dan sekitarnya. Contoh ini ilustrasi untuk latihan membaca aturan, bukan data perusahaan tertentu.
- Pabrik dengan produksi harian. Setiap hari ada kemasan kimia bekas, majun, dan oli bekas yang totalnya melewati 50 kg. Untuk limbah yang masuk kelompok ini, jam 90 hari yang berlaku.
- Bengkel alat berat kecil. Oli bekas dan filter bekas hanya beberapa kilogram per hari. Kalau limbahnya masuk kategori 1, batasnya 180 hari.
- Gedung atau klinik. Limbah B3-nya sedikit dan jarang. Batas bisa lebih panjang, tapi untuk limbah medis ada aturan dan pengelolaan tersendiri. Bacaannya ada di panduan pengelolaan limbah medis rumah sakit.
Satu hal yang perlu hati-hati: satu perusahaan bisa punya beberapa jenis limbah dengan batas berbeda. Jangan satukan semuanya di bawah satu angka. Buat daftar per jenis limbah.
Kalau lewat batas: tiga jalan keluar
Pasal 79 ayat (2) menyebut apa yang harus dilakukan penghasil kalau penyimpanan akan melampaui batas. Pilihannya:
- melakukan sendiri pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3,
- menyerahkan limbah kepada pihak lain, yaitu pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun limbah B3,
- mengekspor limbah B3.
Di lapangan, pilihan kedua yang paling umum. Artinya perusahaan perlu vendor pengangkut dan pengelola yang berizin, dan jadwal serah terima harus dihitung mundur dari batas simpan. Kalau batas 90 hari jatuh bulan depan, kontrak vendor dan manifes tidak bisa mulai diurus minggu depan.
Tip praktis: pasang tanggal "limbah mulai dihasilkan" di setiap kemasan atau di papan kendali TPS, dan tandai tanggal batas simpan dengan warna yang mudah dilihat. Tanpa tanggal, batas waktu hanya ada di kepala satu orang.
Standar tempat dan kemasan
Batas waktu tidak ada artinya kalau tempat penyimpanannya sendiri tidak memenuhi syarat. Beberapa standar dari Permen LHK 6/2021:
Kemasan (Pasal 52)
- limbah tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup,
- lantai kedap air,
- ada simbol dan label limbah B3,
- kemasan dari logam atau plastik yang mampu menahan limbah tetap di dalam,
- penutup kuat supaya tidak tumpah saat dipindah atau diangkut,
- kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
Lokasi (Pasal 57)
- bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Kalau tidak memenuhi, lokasi harus direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan lingkungan.
Untuk Medan, poin banjir ini layak dicek serius. Sebagian kawasan industri dan pergudangan pernah tergenang saat hujan deras. Bacaan terkait ada di tanggap darurat banjir dan cuaca ekstrem.
Fasilitas berupa bangunan (Pasal 60)
- rancang bangun sesuai jenis, karakteristik, dan jumlah limbah,
- atap dari bahan yang tidak mudah terbakar,
- ventilasi untuk sirkulasi udara dan pencahayaan yang memadai,
- lantai kedap air dan tidak bergelombang,
- lantai bagian dalam melandai ke bak penampung tumpahan dengan kemiringan paling tinggi 1 persen,
- saluran drainase untuk ceceran dan air pembersih,
- bak penampung tumpahan,
- simbol limbah B3 yang sesuai ketentuan.
Kelengkapan (Pasal 59)
- area bongkar muat,
- peralatan penanganan tumpahan,
- fasilitas pertolongan pertama.
Untuk poin penanganan tumpahan, lihat spill kit penanganan tumpahan bahan kimia. Untuk isi kotak P3K, ada panduan inspeksi kotak P3K.
Kesalahan yang sering muncul di TPS
Dari pola umum audit K3 dan lingkungan, ini yang biasanya ditemukan:
- Satu angka untuk semua limbah. Semua drum diberi batas 90 hari tanpa melihat jenis dan berat per hari.
- Tidak ada tanggal. Petugas tidak tahu limbah mana yang paling tua.
- Campur sembarangan. Limbah dengan karakteristik berbeda ditaruh satu rak. Rancang bangun TPS seharusnya mengikuti jenis dan karakteristik limbah. Aturan juga membedakan syarat untuk limbah mudah menyala, jadi pisahkan dari sumber panas dan api. Kaitannya dengan izin kerja panas cukup dekat.
- Kemasan karatan atau bocor yang dibiarkan karena "masih kuat".
- TPS jadi gudang serbaguna. Palet, tangga, dan barang bekas menutup jalur evakuasi dan akses petugas.
- Simbol dan label pudar sehingga orang baru tidak tahu isi kemasan. Cara membaca informasi bahayanya dibahas di lembar data keselamatan (SDS).
Pencatatan dan pelaporan
Permen LHK 6/2021 juga mengatur pemantauan dan pelaporan penyimpanan, termasuk neraca limbah B3 yang dilaporkan lewat sistem elektronik KLHK dan menghasilkan bukti berupa tanda terima elektronik. Format, periode, dan tenggat pelaporan sebaiknya dibaca langsung pada lampiran peraturan atau ditanyakan ke instansi lingkungan hidup setempat, karena formulirnya bisa diperbarui.
Dari sisi kerja harian, minimal siapkan:
- daftar jenis limbah, kode, dan sumbernya,
- catatan jumlah masuk dan keluar TPS per tanggal,
- tanggal mulai dihasilkan dan tanggal batas simpan,
- dokumen serah terima ke pengangkut dan pengelola,
- catatan inspeksi rutin TPS.
Pencatatan ini mirip dengan disiplin inventaris bahan kimia. Kalau inventarisnya belum rapi, mulai dari cara menyusun inventaris bahan kimia.
Checklist inspeksi TPS mingguan
Cetak, bawa keliling, dan tanda tangani. Satu halaman cukup.
- [ ] Atap tidak bocor dan tidak ada tampias hujan ke dalam
- [ ] Lantai kering, tidak retak, tidak ada genangan
- [ ] Bak penampung tumpahan kosong dan bersih
- [ ] Semua kemasan tertutup rapat dan tidak berkarat
- [ ] Simbol dan label terbaca
- [ ] Tanggal mulai dihasilkan tertera di setiap kemasan
- [ ] Tidak ada limbah yang mendekati batas simpan tanpa jadwal serah terima
- [ ] Spill kit lengkap dan terjangkau
- [ ] Kotak P3K dan pemadam api masih berlaku
- [ ] Ventilasi dan lampu berfungsi
- [ ] Tidak ada barang non-limbah menumpuk di dalam TPS
Siapa yang sebaiknya paham aturan ini
Aturan ini bukan hanya urusan petugas lingkungan. Operator, supervisor produksi, dan petugas gudang menentukan apakah drum diberi tanggal dan apakah TPS tetap bersih. Perusahaan yang punya tenaga K3 bersertifikat biasanya lebih cepat mendeteksi celah. Untuk jalur kompetensi di bidang kimia, baca sertifikasi Ahli K3 spesialis kimia dan gambaran pengendalian risikonya di panduan K3 bahan kimia berbahaya dan B3.
Kalau perusahaan Anda butuh pelatihan atau pendampingan K3 untuk tim di Medan dan Sumatera Utara, lihat layanan pelatihan K3 Rindu Tenang Indonesia.
Ringkasan
- Batas simpan limbah B3 menurut Permen LHK 6/2021 Pasal 79 ada tiga: 90 hari (50 kg per hari atau lebih), 180 hari (kurang dari 50 kg per hari, kategori 1), dan 365 hari (kategori 2).
- Hitungannya sejak limbah dihasilkan, bukan sejak drum penuh.
- Kalau akan lewat batas, limbah harus dimanfaatkan, diolah, ditimbun, diserahkan ke pihak berizin, atau diekspor.
- TPS harus terlindung hujan, berlantai kedap air, bebas banjir, punya simbol dan label, bak penampung tumpahan, serta alat tumpahan dan P3K.
- Beri tanggal di setiap kemasan dan inspeksi mingguan. Dua kebiasaan itu mencegah sebagian besar temuan.
Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 52, 57, 59, 60, dan 79, tersedia di peraturan.bpk.go.id.