Seorang supervisor datang ke ruang HR sambil membawa selembar kertas. "Bu, anak buah saya sudah lima kali telat bulan ini. Tolong langsung buatkan SP3 saja, biar cepat selesai." HR yang berpengalaman biasanya menarik napas dulu, karena permintaan seperti ini adalah awal dari banyak sengketa hubungan industrial. SP3 tidak bisa muncul tanpa SP1 dan SP2 sebelumnya, dan tiap surat harus berdiri di atas bukti yang rapi.
Artikel ini membahas surat peringatan karyawan dari sisi praktik HR: kapan dipakai, apa isinya, bagaimana urutannya, dan apa yang perlu didokumentasikan. Rujukan hukumnya adalah PP Nomor 35 Tahun 2021, dan aturan internal perusahaan (peraturan perusahaan atau perjanjian kerja) tetap menjadi acuan utama. Untuk kasus yang sudah mengarah ke pemutusan hubungan kerja, konsultasikan dengan pihak yang berwenang atau penasihat hukum. Tulisan ini bukan nasihat hukum.
Apa itu surat peringatan dan untuk apa
Surat peringatan (SP) adalah pemberitahuan tertulis dari perusahaan kepada karyawan yang melanggar ketentuan kerja. Fungsinya ada dua. Pertama, memberi kesempatan karyawan memperbaiki perilaku. Kedua, menjadi catatan resmi bahwa perusahaan sudah menegur secara patut.
Poin pertama sering dilupakan. Banyak manajer menganggap SP sebagai tiket menuju pemecatan. Padahal tujuan sehatnya adalah perbaikan. Kalau setelah SP1 karyawan berubah dan tidak mengulang, sistemnya berhasil, dan tidak perlu ada SP2.
Dasar aturan yang perlu HR pahami
PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena karyawan melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan syarat sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Masing-masing surat berlaku paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 52 ayat 1 dan ketentuan terkait di PP tersebut).
Dari situ ada tiga hal praktis:
- Pelanggaran yang disanksi harus tertulis di aturan perusahaan lebih dulu. Karyawan tidak bisa dihukum atas aturan yang tidak pernah ada atau tidak pernah disosialisasikan.
- Urutan SP1, SP2, SP3 dan masa berlakunya sebaiknya dituliskan jelas di peraturan perusahaan.
- Ada pelanggaran bersifat mendesak yang diatur terpisah di PP yang sama, jadi tidak semua kasus harus melewati tiga tahap. Definisi dan contohnya harus tercantum di aturan internal, bukan ditentukan sepihak saat kasus terjadi.
Kalau perusahaan belum punya peraturan perusahaan yang disahkan, mulailah dari sana. Panduan kami tentang penyusunan peraturan perusahaan dan pengesahan di Disnaker Medan bisa jadi titik awal.
Sebelum menerbitkan SP: cek dulu lima hal
Surat peringatan yang lahir dari emosi biasanya cacat. Sebelum menulis, jawab lima pertanyaan ini.
- Aturan apa yang dilanggar? Sebutkan pasal di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, bukan sekadar "kurang disiplin".
- Apa buktinya? Data absensi, log kerja, rekaman CCTV yang sah, laporan tertulis atasan, atau saksi.
- Apakah karyawan sudah tahu aturannya? Cek bukti sosialisasi, tanda tangan penerimaan buku aturan, atau notulen briefing.
- Apakah sudah ada pembinaan lisan? Tidak selalu wajib, tetapi catatan pembinaan menunjukkan perusahaan bersikap wajar.
- Apakah perlakuannya konsisten? Kalau karyawan lain melakukan hal serupa dan tidak ditegur, SP ini mudah dituduh pilih kasih.
Isi surat peringatan yang lengkap
Format surat bisa berbeda antar perusahaan. Namun surat yang kuat biasanya memuat unsur berikut.
- Nomor surat, tanggal, dan jenis surat (SP1, SP2, atau SP3).
- Identitas karyawan: nama, NIK karyawan, jabatan, dan divisi.
- Uraian pelanggaran: tanggal, tempat, kejadian, dan fakta yang teramati. Tulis apa yang terjadi, bukan penilaian karakter.
- Dasar aturan yang dilanggar, lengkap dengan nomor pasalnya.
- Riwayat SP sebelumnya bila ada, termasuk tanggal dan masa berlakunya.
- Harapan perbaikan yang spesifik dan terukur, misalnya "tidak terlambat lebih dari dua kali dalam tiga bulan ke depan".
- Masa berlaku surat.
- Konsekuensi bila pelanggaran terulang.
- Tanda tangan pihak perusahaan, kolom tanda terima karyawan, dan catatan bila karyawan menolak menandatangani.
Contoh perbedaan kalimat yang lemah dan kuat
Kalimat lemah: "Saudara dinilai malas dan tidak bertanggung jawab."
Kalimat kuat: "Pada 3, 7, 12, 18, dan 25 bulan berjalan, Saudara tercatat masuk setelah pukul 08.15 berdasarkan data absensi, padahal jam masuk yang berlaku pukul 08.00 sesuai Pasal [nomor pasal] Peraturan Perusahaan."
Kalimat kedua bisa diperiksa siapa saja. Kalimat pertama hanya opini.
Alur SP1, SP2, SP3 dalam praktik
Berikut gambaran alur yang umum dipakai. Angka masa berlaku di bawah mengikuti batas maksimal 6 bulan di PP, dan perusahaan boleh mengatur berbeda selama tertulis di aturan internalnya.
| Tahap | Kapan dipakai | Yang dilakukan HR |
|---|---|---|
| Pembinaan lisan | Pelanggaran ringan pertama | Atasan menegur, HR mencatat tanggal dan isi percakapan |
| SP1 | Pelanggaran terulang atau cukup serius | Klarifikasi ke karyawan, terbitkan surat, jelaskan target perbaikan |
| SP2 | Pelanggaran terulang saat SP1 masih berlaku | Evaluasi ulang bukti, panggil karyawan, terbitkan surat |
| SP3 | Pelanggaran terulang saat SP2 masih berlaku | Tinjau seluruh dokumentasi bersama manajemen sebelum terbit |
| Tindak lanjut | SP3 masih berlaku dan pelanggaran terulang | Konsultasi sesuai prosedur PHK yang berlaku, jangan eksekusi sepihak |
Perhatikan bahwa SP berikutnya dikaitkan dengan masa berlaku SP sebelumnya. Kalau SP1 sudah lewat masa berlakunya, pelanggaran baru biasanya dihitung mulai dari SP1 lagi, sesuai aturan internal. Inilah alasan HR harus menyimpan tanggal terbit dan tanggal berakhir tiap surat di satu tempat.
Langkah klarifikasi: bagian yang paling sering dilewati
Sebelum surat diterbitkan, panggil karyawan dan dengarkan versinya. Pertemuan klarifikasi tidak perlu berbentuk sidang. Cukup ruang tertutup, HR dan atasan langsung hadir, dan hasilnya dicatat dalam berita acara singkat.
Hal yang perlu dicatat:
- Tanggal, jam, dan peserta pertemuan.
- Pelanggaran yang ditanyakan.
- Penjelasan karyawan, termasuk alasan yang ia kemukakan.
- Apakah ada bukti tambahan dari karyawan.
- Keputusan perusahaan setelah mempertimbangkan penjelasan itu.
Kadang klarifikasi mengubah arah keputusan. Karyawan yang terlambat ternyata menjalankan tugas lapangan yang tidak tercatat di absensi. Karyawan lain mengaku tidak pernah menerima aturan baru karena sedang cuti saat sosialisasi. Menemukan fakta seperti ini sebelum surat terbit jauh lebih murah daripada menariknya kembali sesudahnya.
Kesalahan yang sering terjadi di perusahaan
Melompat langsung ke SP3. Tanpa SP1 dan SP2 yang sah, SP3 sulit dipertahankan sebagai bagian dari urutan yang dimaksud PP.
Alasan terlalu umum. "Kinerja buruk" tanpa data target, periode, dan capaian aktual tidak bisa dibuktikan.
Tidak ada bukti penerimaan. Surat dikirim lewat chat atau diletakkan di meja, lalu karyawan mengaku tidak pernah menerima. Gunakan tanda terima. Bila karyawan menolak tanda tangan, catat penolakan itu di hadapan saksi.
Masa berlaku tidak jelas. Surat tanpa tanggal berakhir membuat penghitungan SP berikutnya jadi kabur.
Sanksi tidak proporsional. Terlambat sepuluh menit satu kali tidak sepadan dengan SP2. Samakan tingkat sanksi dengan bobot pelanggaran sesuai matriks di aturan perusahaan.
Dipakai sebagai alat tekanan. SP yang diterbitkan agar karyawan "mengundurkan diri sendiri" justru merusak kepercayaan tim dan menambah risiko sengketa.
Matriks pelanggaran: cara membuat SP lebih adil
Perusahaan yang rapi biasanya punya matriks pelanggaran dan sanksi sebagai lampiran peraturan perusahaan. Isinya membagi pelanggaran ke beberapa kategori, misalnya ringan, sedang, berat, dan mendesak. Setiap kategori punya contoh perilaku dan jenjang sanksi.
Beberapa contoh pembagian yang bisa dijadikan bahan diskusi internal (bukan standar resmi, sesuaikan dengan kondisi perusahaan):
- Ringan: terlambat berulang, tidak memakai seragam sesuai aturan.
- Sedang: mengabaikan instruksi kerja yang wajar, lalai mengisi laporan wajib.
- Berat: melanggar prosedur keselamatan kerja yang membahayakan orang lain, menyalahgunakan wewenang.
- Mendesak: pelanggaran yang di aturan perusahaan memang diklasifikasikan mendesak dan sesuai ketentuan PP.
Untuk pabrik, gudang, atau lokasi proyek, aturan keselamatan sebaiknya masuk matriks ini. Karyawan yang berulang kali melepas APD di area wajib bisa membahayakan satu shift penuh. Aturan seperti itu perlu disosialisasikan lewat safety induction dan dicatat, supaya SP yang terbit punya dasar yang jelas.
Peran atasan langsung dan HR
Pembagian peran yang sehat kira-kira begini.
- Atasan langsung mengamati, menegur, mencatat kejadian, dan mengumpulkan bukti awal.
- HR memeriksa kecukupan bukti, memastikan aturan yang dipakai benar, memfasilitasi klarifikasi, dan menyusun surat.
- Manajemen menyetujui, terutama untuk SP2 dan SP3.
Jangan biarkan atasan menerbitkan SP sendirian tanpa melalui HR. Di banyak kasus, kesalahan format dan prosedur justru berasal dari surat yang dibuat di lini operasional.
Dokumentasi: simpan apa dan berapa lama
Satu berkas kasus karyawan idealnya berisi:
- Salinan aturan yang dilanggar beserta bukti sosialisasinya.
- Bukti pelanggaran (absensi, laporan, foto, rekaman yang diperoleh secara sah).
- Berita acara klarifikasi.
- Surat peringatan dengan tanda terima.
- Catatan pembinaan dan tindak lanjut perbaikan.
- Lembar ringkasan tanggal terbit dan berakhirnya tiap SP.
Data ini berisi informasi pribadi karyawan, jadi batasi aksesnya. Hanya HR dan pihak yang berkepentingan yang perlu membukanya.
Setelah SP terbit: dampingi, jangan hanya tunggu
Banyak HR berhenti setelah surat ditandatangani. Padahal masa berlaku SP adalah waktu terbaik untuk membantu karyawan memperbaiki diri.
Beberapa langkah yang realistis:
- Jadwalkan pertemuan tindak lanjut pada bulan pertama dan ketiga.
- Berikan target tertulis yang bisa diukur.
- Cari akar masalah. Keterlambatan berulang kadang berasal dari jadwal shift yang tidak cocok. Kinerja turun bisa disebabkan beban kerja yang tidak masuk akal. Kalau perlu, tinjau analisis beban kerja di unit tersebut.
- Catat perkembangan positif, bukan hanya pelanggaran.
Bila karyawan berhasil memperbaiki diri selama masa berlaku SP, itu bukti bahwa sistem peringatan bekerja sebagaimana mestinya. Kalau dibutuhkan, rencana perbaikan yang lebih terstruktur bisa memakai pola dari panduan rencana perbaikan kinerja karyawan.
Checklist cepat sebelum SP ditandatangani
- Pelanggaran tertulis di aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
- Karyawan terbukti pernah menerima atau mengetahui aturan itu.
- Bukti pelanggaran lengkap dan bisa diperiksa orang lain.
- Klarifikasi sudah dilakukan dan dicatat.
- Jenjang SP sesuai riwayat dan masih dalam masa berlaku SP sebelumnya.
- Uraian pelanggaran berisi fakta, bukan opini.
- Masa berlaku dan konsekuensi tertulis jelas.
- Ada tanda terima atau catatan penolakan dengan saksi.
- Persetujuan manajemen sudah ada.
- Salinan tersimpan aman di berkas karyawan.
Kapan HR perlu belajar lebih dalam
Urusan disiplin menyentuh banyak kompetensi sekaligus: hukum ketenagakerjaan, komunikasi, dokumentasi, dan pertimbangan etis. Itu sebabnya topik ini muncul di skema kompetensi HR. Praktisi yang ingin merapikan cara kerjanya bisa melihat sertifikasi human capital BNSP dari Rindu Tenang Indonesia, yang membahas pengelolaan SDM berbasis standar kompetensi. Untuk perusahaan yang ingin menata kebijakan K3 dan disiplin kerja di lapangan, tim kami juga melayani pelatihan K3 di Medan dan Sumatera Utara.
Informasi lain tentang layanan lengkap ada di rindutenangindonesia.id.
Ringkasnya
SP yang baik lahir dari aturan yang jelas, bukti yang rapi, dan proses yang adil. Mulai dari pembinaan, klarifikasi dulu, terbitkan surat dengan fakta yang bisa diperiksa, lalu dampingi karyawan selama masa berlaku. Urutan SP1, SP2, SP3 bukan formalitas, karena PP 35 Tahun 2021 memang menjadikannya syarat dalam skema pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran. Pastikan aturan internal perusahaan sudah mengatur detailnya, dan minta pendapat ahli hukum ketenagakerjaan sebelum melangkah ke tahap akhir.